TUGAS
MATA KULIAH BAHASA INDONESIA
KELAS B
D4 DEMOGRAFI DAN
PENCATATAN SIPIL
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
NAMA : BENANDA
MAULANA W.
NIM : E3119027
A. CONTOH TEKS ULASAN
B.
STRUKTUR TEKS
NO.
|
STRUKTUR
TEKS
|
KALIMAT
|
1.
|
Identitas
|
|
2.
|
Orientasi
|
Indonesia adalah negara yang memiliki
potensi sumber daya energi yang melimpah, baik berupa energi yang dapat
diperbarui maupun yang tak terbarui. Meski demikian, kondisi keenergian
nasional beberapa tahun terakhir memperlihatkan sejumlah masalah krusial yang
menunjukkan ketimpangan antara potensi dan fakta yang ada.
Sejak 2003, konsumsi BBM di Indonesia
telah melampaui produksi. Tahun berikutnya, Indonesia resmi menjadi nett oil
importer. Cadangan dan produksi migas yang menurun juga disertai dengan
rendahnya partisipasi perusahaan minyak nasional dan tidak berkembangnya
infrastruktur energi. Pertamina hanya menguasai 10% dari total cadangan migas
nasional. Sementara itu, upaya pemerintah untuk mengarusutamakan gas
terkendala infrastruktur yang terbatas sehingga salah satu dampaknya harga
gas menjadi mahal.
|
3.
|
Tafsiran Isi
|
Rapuhnya ketahanan dan kedaulatan energi
di Indonesia menurut penulis buku ini, M. Kholid Syeirazi, sebagian besar
akibat kebijakan tata kelola migas yang buruk. Kholid melihat bahwa UU Migas
No 22 Tahun 2001 memuat banyak masalah mendasar dalam hal tata kelola migas
sehingga wajar bila undang-undang tersebut sejak 2004 sebagian normanya telah
dilucuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Buku ini merupakan telaah atas kebijakan
tata kelola migas di Indonesia yang berusaha menegaskan dan meletakkan
kembali masalah migas dalam kerangka filosofi kolektivisme di tengah arus
liberalisme. Kritik kebijakan yang dikemukakan Kholid dalam buku ini dibuat
dengan berlandaskan pada tafsir pasal 33 UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.”
Kholid mengutip dan menganalisis uraian
Mohammad Hatta, arsitek dan perumus pasal 33 UUD 1945, dan juga poin-poin
yang menjadi pertimbangan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi untuk judicial
review beberapa pasal UU Migas. Di antara poin kesimpulannya ditegaskan bahwa
dengan landasan semangat kolektivisme, monopoli negara untuk sektor strategis
diperbolehkan. Penguasaan negara ini—yang meliputi aspek kebijakan,
pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan—berangkat dari konsepsi
kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan.
Dengan menelaah tiga keputusan MK untuk
uji materi UU Migas dan juga model tata kelola migas di beberapa negara di
dunia, Kholid kemudian mengelaborasi beberapa aspek mendasar terkait
kebijakan tata kelola migas. Kholid juga memaparkan dan menganalisis
data-data aktual keenergian dan perminyakan nasional, juga konstelasi global.
Ujungnya, buku ini kemudian mengajukan beberapa rekomendasi agar Indonesia
menuju pada kedaulatan energi.
Rekomendasi pertama, Kholid mengusulkan
bahwa pengaturan migas harus bersifat khusus karena merupakan bidang usaha
strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan sifat khusus ini,
sektor migas tidak bisa diperlakukan seperti industri umum lainnya yang
terikat dengan banyak peraturan teknis. Usulan ini merupakan kritik atas
beberapa poin dalam UU Migas yang membuat investasi di sektor migas menjadi
terhambat akibat birokrasi yang rumit.
Poin rekomendasi penting yang diajukan
Kholid dalam buku ini adalah perombakan paradigma pengelolaan migas dari
revenue-oriented kepada growth-oriented. Migas tidak boleh diletakkan sebagai
komoditi ekspor penghasil devisa. Kholid mengusulkan agar sektor migas
dijadikan sebagai modal pembangunan sehingga dalam jangka panjang sektor ini
harus dikeluarkan seluruhnya dari keranjang penerimaan APBN.
Dalam kerangka jangka panjang, penerimaan
migas dikelola oleh badan khusus sebagai petroleum fund untuk menopang
program intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi energi. Di sektor hulu,
petroleum fund ini digunakan untuk menunjang eksplorasi dan litbang, sedang
di hilir untuk membangun infrastruktur energi dan stabilisasi harga. Selain
itu, Kholid mengusulkan agar ambang batas wajib pasok dalam negeri diperbesar
menjadi 50%.
|
4.
|
Evaluasi
|
Selain aspek praktis rekomendasi yang
diajukan dalam konteks politik kebijakan, kelebihan buku ini terletak pada
ketajaman analisis penulisnya dalam mengurai masalah tata kelola migas.
Filosofi mendasar dari konstitusi dibaca secara lebih kritis, aktual, dan
padu dengan berbagai keputusan hukum lain yang relevan. Data mutakhir baik
tentang kondisi energi dalam negeri maupun tata politik ekonomi migas
international juga sangatlah kaya tersaji dalam buku ini.
|
5.
|
Rangkuman Evaluasi
|
Buku ini sangatlah bernilai untuk
diskursus publik menuju cita-cita negara yang berdaulat. Bagaimanapun,
kedaulatan nasional di antaranya mensyaratkan kemandirian dan kedaulatan di
bidang energi.
|
C.
KOMENTAR
Menurut pendapat saya, struktur teks ulasan yang
berjudul Tata Kelola Migas Merah Putih cukup
lengkap dan baik, akan tetapi masih ada yang kurang atau masih perlu dibenahi
yaitu pada bagian evaluasi, yaitu kurang
dalam penyampaian penilaian terhadap buku yang diulas dalam berbagai hal dengan
menunjukkan keunggulan dan kelemahannya. Kekurangan dalam buku ini belum
dibahas dengan secara detail. Namun, kelebihan buku ini bisa jadi bacaan untuk
semua orang terutama untuk diskursus publik menuju cita-cita negara yang
berdaulat dan kedaulatan nasional di antaranya mensyaratkan kemandirian dan
kedaulatan di bidang energi.
